
Pendaftaran Jalur Umum
Jalur Umum adalah jalur biasa yang terbuka bagi siswa kelas XII SMA/MA/SMK/Paket C/sederajat tahun pelajaran 2020/2021 atau lulusan SMA/MA/SMK/Paket C/sederajat tanpa batasan tahun lulus.
- Pendaftar Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam yang melalui Jalur Umum memperoleh keringanan berupa pemotongan biaya SPI sebesar 50% (lima puluh persen).
- Pendaftar Program Studi Budidaya Perairan yang melalui Jalur Umum memperoleh keringanan berupa pembebasan biaya SPI.
Dokumen Jalur Umum [Pendaftaran Offline/Luring]
- Fotokopi ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat yang dilegalisisasi kepala satuan pendidikan (2 lembar). Asli ijazah dibawa untuk discan/dipindai di tempat pendaftaran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar). Asli Kartu keluarga dibawa untuk discan/dipindai di tempat pendaftaran.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar). Asli Kartu Tanda Penduduk dibawa untuk discan/dipindai di tempat pendaftaran.
- Khusus Pendaftar Kelas Reguler 2, wajib menyerahkan asli Surat keterangan sudah bekerja yang dikeluarkan pimpinan perusahaan/instansi/lembaga tempat Pendaftar bekerja.
Dokumen Jalur Umum [Pendaftaran Online/Daring]
- Asli ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat.
- Asli Kartu Keluarga.
- Asli Kartu Tanda Penduduk.
- Khusus Pendaftar Kelas Reguler 2, wajib memiliki Asli Surat keterangan sudah bekerja yang dikeluarkan pimpinan perusahaan/instansi/lembaga tempat Pendaftar bekerja.
Dokumen pendaftaran online/daring di atas HANYA WAJIB dipenuhi jika melakukan pendaftaran secara online/daring. Seluruh dokumen di atas discan/dipindai kemudian di upload/unggah pada menu yang tersedia pada sistem informasi PMB.
PENTING...!
- Dalam hal terdapat dokumen yang belum bisa dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat pendaftaran, maka dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat sebelum batas waktu pendaftaran ulang PMB berakhir.
- Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran daring dilakukan secara mandiri oleh Pendaftar.
- Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran luring dilakukan oleh Panitia.
- Persyaratan dokumen untuk memperoleh bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah akan disesuaikan dengan pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama.