
Pendaftaran Jalur Nilai Rapor TA. 2022/2023
- Jalur Nilai Rapor adalah jalur pendaftaran PMB bagi Pendaftar yang memenuhi seluruh syarat berikut ini:
- siswa tahun terakhir atau lulusan SMA/MA/SMK/Paket C/sederajat pada tahun pelajaran 2021/2022;
- memperoleh peringkat I, II, III, IV atau V pada semester V paralel satu sekolah; dan
- memiliki rata-rata nilai rapor semester I sampai dengan V minimal 85 (delapan puluh lima).
- Jumlah Pendaftar yang diterima melalui Jalur Rapor dibatasi paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
- Pendaftar yang melalui Jalur Nilai Rapor memperoleh keringanan berupa:
- diterima sebagai calon mahasiswa baru tanpa tes masuk; dan
- pembebasan biaya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Dokumen Pendaftaran Offline
- Fotokopi ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat yang dilegalisisasi kepala satuan pendidikan (2 lembar). Asli ijazah dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar). Asli Kartu Keluarga dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar). Asli KTP dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
- Asli surat keterangan peringkat dari Sekolah/Madrasah.
- Fotokopi rapor SMA/MA/SMK/Paket C/sederajat semester I s.d. V yang dilegalisasi kepala satuan pendidikan.
- Asli Surat keterangan sudah bekerja yang dikeluarkan pimpinan perusahaan/instansi/ lembaga tempat Pendaftar bekerja (khusus bagi Pendaftar Kelas Karyawan)
Dokumen Pendaftaran Online
- Asli ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat.
- Asli Kartu Keluarga.
- Asli Kartu Tanda Penduduk.
- Asli surat keterangan peringkat dari sekolah/madrasah.
- Asli rapor SMA/MA/SMK/Paket C/sederajat semester I s.d. V.
- Asli Surat keterangan sudah bekerja yang dikeluarkan pimpinan perusahaan/instansi/lembaga tempat Pendaftar bekerja (khusus bagi Pendaftar Kelas Karyawan)
Dokumen pendaftaran online/daring di atas HANYA WAJIB dipenuhi jika melakukan pendaftaran secara online/daring. Seluruh dokumen di atas discan/dipindai kemudian di upload/unggah pada menu yang tersedia pada sistem informasi PMB.
PENTING...!
- Dalam hal terdapat dokumen yang belum bisa dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat pendaftaran, maka dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat 18 Agustus 2022.
- Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran daring dilakukan secara mandiri oleh Pendaftar.
- Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran luring dilakukan oleh Panitia.
- Persyaratan dokumen untuk memperoleh bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah akan disesuaikan dengan pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.