
Pendaftaran Jalur Nilai Rapor
Pendaftaran Jalur Nilai Rapor TA. 2023/2024
Jalur Nilai Rapor adalah jalur pendaftaran PMB Program Sarjana bagi Pendaftar yang memenuhi seluruh syarat berikut ini:
- siswa tahun terakhir atau lulusan SMA/MA/SMK/Paket C/sederajat pada tahun pelajaran 2022/2023;
- memperoleh peringkat I, II, III, IV atau V pada semester V paralel satu sekolah;
- mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekolah/ Madrasah: dan
- memiliki rata-rata nilai rapor semester I sampai dengan V minimal 85 (delapan puluh lima).
Jumlah Pendaftar yang diterima melalui Jalur Nilai Rapor dibatasi paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Pendaftar yang lolos validasi melalui Jalur Nilai Rapor memperoleh keringanan berupa:
- diterima sebagai calon mahasiswa baru tanpa tes masuk;
- pemotongan Biaya PMB sebesar 50% (lima puluh persen); dan
- pemotongan UKT semester 1 (satu) sebesar 30% (tiga puluh persen).
Pemotongan Biaya PMB diberikan dalam bentuk voucer yang dapat diklaim melalui Sistem Informasi PMB.
Pemotongan UKT semester 1 diberikan dalam bentuk voucer yang dapat diklaim melaui Sistem Informasi Akademik Mahasiswa setelah Pendaftar ditetapkan sebagai Mahasiswa Baru.
Pendaftaran dan Pendaftaran Ulang Jalur Nilai Rapor dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang sebagai berikut:
- Gelombang Merdeka : 7 Desember 2022 s.d. 28 Februari 2023; dan
- Gelombang 1 : 1 Maret 2023 s.d. 30 Juni 2023
Dokumen Pendaftaran Offline
Pendaftaran Jalur Nilai Rapor yang dilakukan secara offline/luring di tempat pendaftaran mengikuti prosedur berikut:
- Pendaftar datang secara langsung di tempat pendaftaran PMB
- Pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran yang disyaratkan
- Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen dan memindai dokumen asli, dalam hal dokumen: (1) memenuhi persyaratan pada Jalur Nilai Rapor, maka tahap pendaftaran dapat dilanjutkan; atau (2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Nilai Rapor, maka Pendaftar harus memilih jalur pendaftaran yang lain.
- Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB pada Sistem Informasi PMB.
- Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
- Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
- Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang dan klaim voucer pemotongan Biaya PMB.
- Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.
- Fotokopi ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat yang dilegalisisasi (1 lembar). Asli ijazah dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar). Asli Kartu Keluarga dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar). Asli KTP dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
- Asli surat keterangan peringkat dari kepala sekolah/madrasah.
- Asli Rekomendasi kepala sekolah/madrasah sebagai pendaftar Jalur Rapor.
- Fotokopi rapor SMA/MA/SMK/Paket C/sederajat semester I s.d. V yang dilegalisasi.
- Asli Surat keterangan sudah bekerja yang dikeluarkan pimpinan perusahaan/instansi/ lembaga tempat Pendaftar bekerja (khusus bagi Pendaftar Kelas Karyawan)
Dokumen Pendaftaran Online
Pendaftaran Jalur Nilai Rapor yang dilakukan secara online/daring mengikuti prosedur berikut:
- Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB secara daring pada Sistem Informasi PMB.
- Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
- Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
- Pendaftar mengunggah dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
- Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen yang telah diunggah, dalam hal dokumen: (1) memenuhi persyaratan pada Jalur Nilai Rapor, maka dilakukan validasi jalur; atau (2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Nilai Rapor, maka dilakukan pengalihan jalur pendaftaran.
- Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang dan klaim voucer pemotongan Biaya PMB.
- Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.
- Asli ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat
- Asli Kartu Keluarga
- Asli Kartu Tanda Penduduk
- Asli surat keterangan peringkat dari sekolah/madrasah
- Asli Rekomendasi Kepala Sekolah sebagai pendaftar Jalur Rapor
- Asli rapor SMA/MA/SMK/Paket C/sederajat semester I s.d. V
- Asli Surat keterangan sudah bekerja yang dikeluarkan pimpinan perusahaan/instansi/lembaga tempat Pendaftar bekerja (khusus bagi Pendaftar Kelas Karyawan)
Dokumen pendaftaran online/daring di atas HANYA WAJIB dipenuhi jika melakukan pendaftaran secara online/daring. Seluruh dokumen di atas discan/dipindai kemudian di upload/unggah pada menu yang tersedia pada sistem informasi PMB.
PENTING...!
- Dalam hal terdapat dokumen yang belum bisa dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat pendaftaran, maka dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat 16 Agustus 2023.
- Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran daring dilakukan secara mandiri oleh Pendaftar.
- Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran luring dilakukan oleh Panitia.
- Persyaratan dokumen untuk memperoleh bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka Tahun 2023 akan disesuaikan dengan pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Komentar