Pendaftaran Jalur Saudara Kandung

Pendaftaran Jalur Saudara Kandung

Pendaftaran Jalur Saudara Kandung TA. 2024/2025

Jalur Saudara Kandung adalah jalur pendaftaran PMB Program Sarjana bagi Pendaftar yang memenuhi seluruh syarat berikut:

  1. siswa tahun terakhir atau lulusan SMA/MA/SMK/Paket C/sederajat; dan
  2. melakukan pendaftaran secara bersama-sama dengan saudara kandungnya atau memiliki saudara kandung yang masih aktif kuliah di UNISNU JEPARA dan keduanya masih tercantum dalam 1 Kartu Keluarga.

Pendaftar yang lolos validasi melalui Jalur Saudara Kandung mendapatkan pemotongan Biaya Kegiatan Awal sebesar 50% (lima puluh persen) untuk masing-masing Pendaftar.

Pemotongan Biaya PMB diberikan dalam bentuk voucer yang dapat diklaim melalui Sistem Informasi PMB.


Pendaftaran dan Pendaftaran Ulang Jalur Saudara Kandung dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang sebagai berikut:

  1. Gelombang Merdeka : 15 November 2023 s.d. 29 Februari 2024; dan
  2. Gelombang 1 : 1 Maret 2024 s.d. 29 Juni 2024


Dokumen Pendaftaran Offline

Pendaftaran Jalur Saudara Kandung yang dilakukan secara offline/luring di tempat pendaftaran mengikuti prosedur berikut:

  1. Pendaftar datang secara langsung di tempat pendaftaran PMB
  2. Pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran yang disyaratkan
  3. Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen dan memindai dokumen asli, dalam hal dokumen: (1) memenuhi persyaratan pada Jalur Saudara Kandung, maka tahap pendaftaran dapat dilanjutkan; atau (2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Saudara Kandung, maka Pendaftar harus memilih jalur pendaftaran yang lain.
  4. Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB pada Sistem Informasi PMB
  5. Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
  6. Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
  7. Pendaftar mengerjakan Tes Masuk.
  8. Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang dan klaim voucer pemotongan Biaya PMB.
  9. Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.

Syarat Pendaftaran offline/luring:
  1. Fotokopi ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat yang dilegalisisasi kepala sekolah/madrasah  (1 lembar). Asli ijazah dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar). Asli Kartu Keluarga dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar). Asli KTP dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
  4. Asli Surat keterangan sudah bekerja yang dikeluarkan pimpinan perusahaan/instansi/lembaga tempat Pendaftar bekerja (khusus bagi Pendaftar Kelas Karyawan)


Dokumen Pendaftaran Online

Pendaftaran Jalur Saudara Kandung yang dilakukan secara online/daring mengikuti prosedur berikut:

  1. Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB secara daring pada Sistem Informasi PMB.
  2. Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
  3. Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
  4. Pendaftar mengunggah dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
  5. Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen yang telah diunggah, dalam hal dokumen: (1) memenuhi persyaratan pada Jalur Saudara Kandung, maka dilakukan validasi jalur; atau (2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Saudara Kandung, maka dilakukan pengalihan jalur pendaftaran.
  6. Pendaftar mengerjakan Tes Masuk.
  7. Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang dan klaim voucer pemotongan Biaya PMB.
  8. Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.

Syarat Pendaftaran Online/Daring:
  1. Asli ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat.
  2. Asli Kartu Keluarga.
  3. Asli Kartu Tanda Penduduk.
  4. Asli Surat keterangan sudah bekerja yang dikeluarkan pimpinan perusahaan/instansi/lembaga tempat Pendaftar bekerja (khusus bagi Pendaftar Kelas Karyawan)

Dokumen pendaftaran online/daring di atas HANYA WAJIB dipenuhi jika melakukan pendaftaran secara online/daring. Seluruh dokumen di atas discan/dipindai kemudian di upload/unggah pada menu yang tersedia pada sistem informasi PMB.


PENTING...!


  1. Dalam hal terdapat dokumen yang belum bisa dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat pendaftaran, maka dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat 14 Agustus 2024.
  2. Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran online/daring dilakukan secara mandiri oleh Pendaftar.
  3. Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran offline/luring dilakukan oleh Panitia.
  4. Persyaratan dokumen untuk memperoleh bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah akan disesuaikan dengan pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Daftar Sekarang

Komentar



Berita Terkait