
Pendaftaran Jalur Saudara Kandung
Pendaftaran Jalur Saudara Kandung TA. 2023/2024
Jalur Saudara Kandung adalah jalur pendaftaran PMB Program Sarjana bagi Pendaftar yang memenuhi seluruh syarat berikut:
- siswa tahun terakhir atau lulusan SMA/MA/SMK/Paket C/sederajat; dan
- melakukan pendaftaran secara bersama-sama dengan saudara kandungnya atau memiliki saudara kandung yang masih aktif kuliah di UNISNU JEPARA dan keduanya masih tercantum dalam 1 Kartu Keluarga.
Pendaftar yang lolos validasi melalui Jalur Saudara Kandung mendapatkan pemotongan Biaya PMB sebesar 50% (lima puluh persen) untuk masing-masing Pendaftar.
Pemotongan Biaya PMB diberikan dalam bentuk voucer yang dapat diklaim melalui Sistem Informasi PMB.
Pendaftaran dan Pendaftaran Ulang Jalur Saudara Kandung dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang sebagai berikut:
- Gelombang Merdeka : 7 Desember 2022 s.d. 28 Februari 2023; dan
- Gelombang 1 : 1 Maret 2023 s.d. 30 Juni 2023
Dokumen Pendaftaran Offline
Pendaftaran Jalur Saudara Kandung yang dilakukan secara offline/luring di tempat pendaftaran mengikuti prosedur berikut:
- Pendaftar datang secara langsung di tempat pendaftaran PMB
- Pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran yang disyaratkan
- Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen dan memindai dokumen asli, dalam hal dokumen: (1) memenuhi persyaratan pada Jalur Saudara Kandung, maka tahap pendaftaran dapat dilanjutkan; atau (2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Saudara Kandung, maka Pendaftar harus memilih jalur pendaftaran yang lain.
- Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB pada Sistem Informasi PMB
- Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
- Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
- Pendaftar mengerjakan Tes Masuk.
- Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang dan klaim voucer pemotongan Biaya PMB.
- Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.
- Fotokopi ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat yang dilegalisisasi kepala sekolah/madrasah (1 lembar). Asli ijazah dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar). Asli Kartu Keluarga dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar). Asli KTP dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
- Asli Surat keterangan sudah bekerja yang dikeluarkan pimpinan perusahaan/instansi/lembaga tempat Pendaftar bekerja (khusus bagi Pendaftar Kelas Karyawan)
Dokumen Pendaftaran Online
Pendaftaran Jalur Saudara Kandung yang dilakukan secara online/daring mengikuti prosedur berikut:
- Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB secara daring pada Sistem Informasi PMB.
- Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
- Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
- Pendaftar mengunggah dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
- Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen yang telah diunggah, dalam hal dokumen: (1) memenuhi persyaratan pada Jalur Saudara Kandung, maka dilakukan validasi jalur; atau (2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Saudara Kandung, maka dilakukan pengalihan jalur pendaftaran.
- Pendaftar mengerjakan Tes Masuk.
- Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang dan klaim voucer pemotongan Biaya PMB.
- Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.
- Asli ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat.
- Asli Kartu Keluarga.
- Asli Kartu Tanda Penduduk.
- Asli Surat keterangan sudah bekerja yang dikeluarkan pimpinan perusahaan/instansi/lembaga tempat Pendaftar bekerja (khusus bagi Pendaftar Kelas Karyawan)
Dokumen pendaftaran online/daring di atas HANYA WAJIB dipenuhi jika melakukan pendaftaran secara online/daring. Seluruh dokumen di atas discan/dipindai kemudian di upload/unggah pada menu yang tersedia pada sistem informasi PMB.
PENTING...!
- Dalam hal terdapat dokumen yang belum bisa dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat pendaftaran, maka dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat 16 Agustus 2023.
- Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran online/daring dilakukan secara mandiri oleh Pendaftar.
- Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran offline/luring dilakukan oleh Panitia.
- Persyaratan dokumen untuk memperoleh bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah akan disesuaikan dengan pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Komentar