
Pendaftaran Jalur Anak Yatim dan Dhuafa'
Pendaftaran Jalur Anak Yatim dan Dhuafa' TA. 2023/2024
Jalur Anak Yatim dan Dhuafa’ adalah jalur pendaftaran PMB Program Sarjana bagi Pendaftar yang memenuhi seluruh syarat berikut:
- anak yatim atau dhuafa’;
- siswa tahun terakhir atau lulusan SMA/MA/SMK/Paket C/sederajat;
- berusia maksimal 20 (dua puluh) tahun; dan\
- belum pernah menikah.
Jumlah Pendaftar yang diterima melalui Jalur Anak Yatim dan Dhuafa’ dibatasi paling banyak 20 (dua puluh) orang.
Jalur Anak Yatim dan Dhuafa’ hanya terbuka bagi Pendaftar pada Kelas Reguler.
Pendaftar yang lolos validasi melalui Jalur Anak Yatim dan Dhuafa’ memperoleh keringanan berupa:
- diterima sebagai calon mahasiswa baru tanpa tes masuk;
- pemotongan Biaya PMB sebesar 50% (lima puluh persen); dan
- pemotongan UKT semester 1 (satu) sebesar 30% (tiga puluh persen).
Pemotongan Biaya PMB diberikan dalam bentuk voucer yang dapat diklaim melalui Sistem Informasi PMB.
Pemotongan UKT semester 1 diberikan dalam bentuk voucer yang dapat diklaim melaui Sistem Informasi Akademik Mahasiswa setelah Pendaftar ditetapkan sebagai Mahasiswa Baru.
Pendaftaran dan Pendaftaran Ulang Jalur Anak Yatim dan Dhuafa’ dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang sebagai berikut:
- Gelombang Merdeka : 7 Desember 2022 s.d. 28 Februari 2023; dan
- Gelombang 1 : 1 Maret 2023 s.d. 30 Juni 2023
Pendaftaran Offline
Pendaftaran Jalur Anak Yatim dan Dhuafa’ yang dilakukan secara offline/luring di tempat pendaftaran mengikuti prosedur berikut:
- Pendaftar datang secara langsung di tempat pendaftaran PMB.
- Pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
- Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen dan memindai dokumen asli, dalam hal dokumen: (1) memenuhi persyaratan pada Jalur Anak Yatim dan Dhuafa’, maka tahap pendaftaran dapat dilanjutkan; atau (2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Anak Yatim dan Dhuafa’, maka Pendaftar harus memilih jalur pendaftaran yang lain.
- Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB pada Sistem Informasi PMB.
- Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
- Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
- Pendaftar mengerjakan Tes Masuk.
- Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang dan klaim voucer pemotongan Biaya PMB.
- Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.
- Fotokopi ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat yang dilegalisisasi kepala sekolah/madrasah (1 lembar). Asli ijazah dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar). Asli Kartu Keluarga dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar). Asli KTP dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
- Asli surat keterangan yatim atau dhuafa’ dari desa/kelurahan.
Pendaftaran Online
Pendaftaran Jalur Anak Yatim dan Dhuafa’ yang dilakukan secara online/daring mengikuti prosedur berikut:
- Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB secara daring pada Sistem Informasi PMB.
- Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
- Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
- Pendaftar mengunggah dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
- Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen yang telah diunggah, dalam hal dokumen: (1) memenuhi persyaratan pada Jalur Anak Yatim dan Dhuafa’, maka dilakukan validasi jalur; atau (2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Anak Yatim dan Dhuafa’, maka dilakukan pengalihan jalur pendaftaran.
- Pendaftar mengerjakan Tes Masuk.
- Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang dan klaim voucer pemotongan Biaya PMB.
- Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.
- Asli ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat.
- Asli Kartu Keluarga.
- Asli Kartu Tanda Penduduk.
- Asli surat keterangan yatim atau dhuafa’ dari desa/kelurahan.
Dokumen pendaftaran online/daring di atas HANYA WAJIB dipenuhi jika melakukan pendaftaran secara online/daring. Seluruh dokumen di atas discan/dipindai kemudian di upload/unggah pada menu yang tersedia pada sistem informasi PMB.
PENTING...!
- Dalam hal terdapat dokumen yang belum bisa dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat pendaftaran, maka dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat 16 Agustus 2023.
- Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran online/daring dilakukan secara mandiri oleh Pendaftar.
- Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran offline/luring dilakukan oleh Panitia.
- Persyaratan dokumen untuk memperoleh bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah akan disesuaikan dengan pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Komentar