Pascasarjana Jalur Saudara Kandung atau Keluarga

Pascasarjana Jalur Saudara Kandung atau Keluarga

Jalur Saudara Kandung atau Keluarga

Pendaftaran Program Pascasarjana Jalur Saudara Kandung atau Keluarga adalah jalur pendaftaran PMB Program Magister bagi Pendaftar yang memenuhi seluruh syarat berikut ini:

a. umum:

  1. lulusan program sarjana dari dari perguruan tinggi negeri atau swasta dalam negeri, atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atau Kementerian Agama;
  2. indeks prestasi minimal 3,00 (tiga koma nol-nol).

b. khusus:

  1. melakukan pendaftaran secara bersama-sama dengan saudara kandungnya; atau
  2. memiliki saudara kandung yang masih aktif kuliah pada Program Pascasarjana UNISNU JEPARA; atau
  3. melakukan pendaftaran secara bersama-sama dengan suami atau istrinya; atau
  4. memiliki suami atau istri yang masih aktif kuliah pada Program Pascasarjana UNISNU JEPARA, dan keduanya masih tercantum dalam 1 Kartu Keluarga.

Pendaftar yang diterima melalui Jalur Saudara Kandung atau Keluarga mendapatkan pemotongan biaya UKT Semester 1 sebesar 15%

Pemotongan UKT Semester 1 diberikan dalam bentuk voucher yang dapat diklaim melalui Sistem Informasi PMB.


Pendaftaran Offline

Pendaftaran Jalur Saudara Kandung atau Keluarga yang dilakukan secara offline/luring di tempat pendaftaran mengikuti prosedur berikut:

  1. Pendaftar datang secara langsung di tempat pendaftaran PMB.
  2. Pendaftar menyerahkan dokumen yang disyaratkan.
  3. Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen dan memindai dokumen asli, dalam hal dokumen yang diserahkan: (1) memenuhi persyaratan pada Jalur Saudara Kandung atau Keluarga, maka pendaftaran dilanjutkan agar dapat dilakukan validasi jalur; atau (2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Saudara Kandung atau Keluarga, maka Pendaftar harus memilih jalur pendaftaran yang lain.
  4. Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB pada Sistem Informasi PMB.
  5. Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
  6. Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
  7. Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang.
  8. Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.

Syarat Pendaftaran Offline/Luring:
    1. Fotokopi ijazah program sarjana yang dilegalisisasi pejabat yang berwenang (1 lembar). Asli ijazah dibawa untuk discan/dipindai di tempat pendaftaran.
    2. Fotokopi transkrip akademik program sarjana (1 lembar). Asli transkrip akademik dibawa untuk discan/dipindai di tempat pendaftaran.
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar). Asli Kartu keluarga dibawa untuk discan/dipindai di tempat pendaftaran.
    4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar).  Asli Kartu Tanda Penduduk dibawa untuk discan/dipindai di tempat pendaftaran.


    Pendaftaran Online

    Pendaftaran Jalur Saudara Kandung atau Keluarga yang dilakukan secara online/daring mengikuti prosedur berikut:

    1. Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB secara daring pada Sistem Informasi PMB.
    2. Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
    3. Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
    4. Pendaftar mengunggah dokumen digital yang disyaratkan.
    5. Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen yang telah diunggah, dalam hal dokumen yang diunggah: (1) memenuhi persyaratan pada Jalur Saudara Kandung atau Keluarga, maka dilakukan validasi jalur; atau (2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Saudara Kandung atau Keluarga, maka dilakukan pengalihan jalur pendaftaran.
    6. Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang.
    7. Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.

    Syarat Pendaftaran Online/Daring:
    1. Asli ijazah program sarjana
    2. Asli transkrip akademik program sarjana
    3. Asli Kartu Keluarga
    4. Asli Kartu Tanda Penduduk

    Dokumen pendaftaran online di atas HANYA WAJIB dipenuhi jika melakukan pendaftaran secara online. Seluruh dokumen di atas discan/dipindai kemudian di upload/unggah pada menu yang tersedia pada sistem informasi PMB.



    PENTING...!

    1. Dalam hal terdapat dokumen yang belum bisa dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat pendaftaran, maka dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat 2 minggu sebelum perkuliahan dimulai.
    2. Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran online/daring dilakukan secara mandiri oleh Pendaftar.
    3. Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran offline/luring dilakukan oleh Panitia.

    Daftar Sekarang

    Komentar



    Berita Terkait