Jalur Umum

Jalur Umum

Pendaftaran Jalur Umum TA. 2023/2024

Jalur Umum adalah jalur yang terbuka bagi siswa kelas XII SMA/MA/SMK/Paket C/sederajat tahun pelajaran 2022/2023 atau lulusan SMA/MA/SMK/Paket C/sederajat tanpa batasan tahun lulus.


Pendaftar Jalur Umum pada Kelas Reguler Program Studi: (a) Komunikasi dan Penyiaran Islam; (b) Teknik Elektro; dan (c) Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini, memperoleh keringanan berupa pemotongan Biaya PMB sebesar 50%.

Pendaftar Jalur Umum pada Program Studi Budidaya Perairan memperoleh keringanan berupa: (a) pemotongan Biaya PMB sebesar 50%; dan (b) pemotongan UKT semester 1 (satu) sebesar 30%.

Pemotongan Biaya PMB diberikan dalam bentuk voucer yang dapat diklaim melalui Sistem Informasi PMB.

Pemotongan UKT semester 1 diberikan dalam bentuk voucer yang dapat diklaim melaui Sistem Informasi Akademik Mahasiswa setelah Pendaftar ditetapkan sebagai Mahasiswa Baru.


Pendaftaran dan Pendaftaran Ulang Jalur Umum dilaksanakan dalam 3 (tiga) gelombang sebagai berikut:

  1. Gelombang Merdeka : 7 Desember 2022 s.d. 28 Februari 2023;
  2. Gelombang 1 : 1 Maret 2023 s.d. 30 Juni 2023; dan
  3. Gelombang 2 : 1 Juli 2023 s.d. 16 Agustus 2023


Pendaftaran Offline

Pendaftaran Jalur Umum yang dilakukan secara offline/luring di tempat pendaftaran mengikuti prosedur berikut:

  1. Pendaftar datang secara langsung di tempat pendaftaran PMB.
  2. Pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
  3. Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen dan memindai dokumen asli.
  4. Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB pada Sistem Informasi PMB.
  5. Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
  6. Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
  7. Pendaftar mengerjakan Tes Masuk.
  8. Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang.
  9. Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.

Syarat Pendaftaran Offline/Luring:
    1. Fotokopi ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat yang dilegalisisasi kepala sekolah/madrasah (1 lembar). Asli ijazah dibawa untuk discan/dipindai di tempat pendaftaran.
    2. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar). Asli Kartu keluarga dibawa untuk discan/dipindai di tempat pendaftaran.
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar).  Asli Kartu Tanda Penduduk dibawa untuk discan/dipindai di tempat pendaftaran.
    4. Asli Surat keterangan sudah bekerja yang dikeluarkan pimpinan perusahaan/instansi/lembaga tempat Pendaftar bekerja (khusus bagi Pendaftar Kelas Karyawan).


    Pendaftaran Online

    Pendaftaran Jalur Umum yang dilakukan secara online/daring mengikuti prosedur berikut:

    1. Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB secara daring pada Sistem Informasi PMB.
    2. Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
    3. Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
    4. Pendaftar mengunggah dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
    5. Pendaftar mengerjakan Tes Masuk.
    6. Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang.
    7. Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.

    Syarat Pendaftaran Online/Daring:
    1. Scan Asli ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat.
    2. Scan Asli Kartu Keluarga.
    3. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk.
    4. Scan Asli Surat keterangan sudah bekerja yang dikeluarkan pimpinan perusahaan/instansi/lembaga tempat Pendaftar bekerja (khusus bagi Pendaftar Kelas Karyawan).

    Dokumen pendaftaran online di atas HANYA WAJIB dipenuhi jika melakukan pendaftaran secara online. Seluruh dokumen di atas discan/dipindai kemudian di upload/unggah pada menu yang tersedia pada sistem informasi PMB.


    PENTING...!


    1. Dalam hal terdapat dokumen yang belum bisa dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat pendaftaran, maka dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat 16 Agustus 2023.
    2. Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran online/daring dilakukan secara mandiri oleh Pendaftar.
    3. Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran offline/luring dilakukan oleh Panitia.
    4. Persyaratan dokumen untuk memperoleh bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka Tahun 2023 akan disesuaikan dengan pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


    Daftar Sekarang

    Komentar



    Berita Terkait