Jalur Kader Nahdlatul Ulama

Jalur Kader Nahdlatul Ulama

Pendaftaran Jalur Kader Nahdlatul Ulama TA. 2023/2024

Jalur Kader Nahdlatul Ulama adalah jalur pendaftaran PMB Program Sarjana bagi Pendaftar yang memenuhi seluruh syarat berikut:

  1. siswa tahun terakhir atau lulusan SMA/MA/SMK/Paket C/sederajat; dan
  2. merupakan warga Nahdlatul Ulama (NU) dan memperoleh rekomendasi dari Pengurus Cabang, Majelis Wakil Cabang, atau Pengurus Ranting NU.

Pendaftar yang diterima melalui Jalur Kader Nahdlatul Ulama memperoleh keringanan berupa pemotongan Biaya PMB sebesar 50% (lima puluh persen).

Pemotongan Biaya PMB diberikan dalam bentuk voucer yang dapat diklaim melalui Sistem Informasi PMB.


Jumlah Pendaftar yang diterima melalui Jalur Kader Nahdlatul Ulama dibatasi paling banyak:

  1. 75 (tujuh puluh lima) Pendaftar bagi kader NU Kabupaten Jepara; dan
  2. 25 (dua puluh lima) Pendaftar bagi kader NU dari luar Kabupaten Jepara.

Pendaftaran dan Pendaftaran Ulang Jalur Kader Nahdlatul Ulama dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang sebagai berikut:

  1. Gelombang Merdeka :  7 Desember 2022 s.d. 28 Februari 2023; dan
  2. Gelombang 1 : 1 Maret 2023 s.d. 30 Juni 2023


Dokumen Pendaftaran Offline

Pendaftaran Jalur Kader Nahdlatul Ulama yang dilakukan secara offline/luring di tempat pendaftaran mengikuti prosedur berikut:

  1. Pendaftar datang secara langsung di tempat pendaftaran PMB
  2. Pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran yang disyaratkan
  3. Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen dan memindai dokumen asli, dalam hal dokumen: (1) memenuhi persyaratan pada Jalur Kader Nahdlatul Ulama, maka tahap pendaftaran dapat dilanjutkan; atau (2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Kader Nahdlatul Ulama, maka Pendaftar harus memilih jalur pendaftaran yang lain.
  4. Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB pada Sistem Informasi PMB
  5. Pendaftar membayar biaya pendaftaran
  6. Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB
  7. Pendaftar mengerjakan Tes Masuk
  8. Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang dan klaim voucer pemotongan Biaya PMB
  9. Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.

Syarat Pendaftaran Offline/Luring:
  1. Fotokopi ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat yang dilegalisisasi kepala satuan pendidikan (2 lembar). Asli ijazah dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar). Asli Kartu Keluarga dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar). Asli KTP dibawa untuk dipindai di tempat pendaftaran.
  4. Asli surat rekomendasi dari PRNU, MWCNU, atau PCNU Kabupaten Jepara.
  5. Fotokopi Kartu Tanda Anggota NU (Kartanu).
  6. Asli Surat keterangan sudah bekerja yang dikeluarkan pimpinan perusahaan/instansi/lembaga tempat Pendaftar bekerja (khusus bagi Pendaftar Kelas Karyawan).


Dokumen Pendaftaran Online

Pendaftaran Jalur Kader Nahdlatul Ulama yang dilakukan secara online/daring mengikuti prosedur berikut:

  1. Pendaftar mengisi formulir pembuatan Akun PMB secara daring pada Sistem Informasi PMB.
  2. Pendaftar membayar biaya pendaftaran.
  3. Pendaftar melengkapi data diri pada Sistem Informasi PMB.
  4. Pendaftar mengunggah dokumen pendaftaran yang disyaratkan.
  5. Petugas Pendaftaran melakukan pemeriksaan dokumen yang telah diunggah, dalam hal dokumen: (1) memenuhi persyaratan pada Jalur Kader Nahdlatul Ulama, maka dilakukan validasi jalur; atau (2) tidak memenuhi persyaratan pada Jalur Kader Nahdlatul Ulama, maka dilakukan pengalihan jalur pendaftaran.
  6. Pendaftar mengerjakan Tes Masuk.
  7. Pendaftar melakukan Pendaftaran Ulang dan klaim voucer pemotongan Biaya PMB.
  8. Pendaftar mengambil jas almamater di tempat pendaftaran.

Syarat Pendaftaran Online/Daring:
  1. Asli ijazah SMA/MA/SMK/ Paket C/sederajat.
  2. Asli Kartu Keluarga.
  3. Asli Kartu Tanda Penduduk.
  4. Asli surat rekomendasi dari PRNU, MWCNU, atau PCNU.
  5. Asli Surat keterangan sudah bekerja yang dikeluarkan pimpinan perusahaan/instansi/lembaga tempat Pendaftar bekerja (khusus bagi Pendaftar Kelas Karyawan).

Dokumen pendaftaran online/daring di atas HANYA WAJIB dipenuhi jika melakukan pendaftaran secara online/daring. Seluruh dokumen di atas discan/dipindai kemudian di upload/unggah pada menu yang tersedia pada sistem informasi PMB.


PENTING...!


  1. Dalam hal terdapat dokumen yang belum bisa dikeluarkan oleh pihak yang berwenang pada saat pendaftaran, maka dokumen tersebut dapat disusulkan paling lambat 16 Agustus 2023.
  2. Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran online/daring dilakukan secara mandiri oleh Pendaftar.
  3. Pemindaian dan unggah dokumen bagi pendaftaran offline/luring dilakukan oleh Panitia.
  4. Persyaratan dokumen untuk memperoleh bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah akan disesuaikan dengan pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Daftar Sekarang

Komentar



Berita Terkait